Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas adalah instansi pemerintah yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kami memiliki peran sentral dalam menjaga kedaulatan negara, terutama di wilayah perbatasan laut yang strategis seperti Kepulauan Anambas. Sebagai garda terdepan penjaga pintu gerbang Indonesia, kami bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan fungsi keimigrasian di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
Didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan keimigrasian yang prima dan pengawasan yang efektif, Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas berkomitmen untuk mewujudkan tertib administrasi perlintasan orang dan perizinan tinggal warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) di wilayah ini. Kami hadir untuk melayani masyarakat dengan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme, memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelayanan Unggulan Kami
Pelayanan adalah inti dari keberadaan kami. Kami menyediakan beragam layanan keimigrasian untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik WNI maupun WNA. Bagi WNI, layanan utama kami meliputi pembuatan dan perpanjangan paspor biasa maupun paspor elektronik. Kami berupaya terus meningkatkan kemudahan akses pelayanan paspor, termasuk melalui sistem antrean online dan kemungkinan layanan jemput bola di daerah-daerah terpencil di Kepulauan Anambas. Kami memahami bahwa mobilitas masyarakat Anambas, yang mayoritas adalah pelaut dan nelayan, membutuhkan proses yang cepat dan efisien.
Untuk WNA, kami menyediakan layanan penerbitan dan perpanjangan berbagai jenis visa, seperti visa kunjungan, visa tinggal terbatas, dan visa kerja. Selain itu, kami juga melayani pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP). Kami memastikan bahwa setiap permohonan diproses dengan cermat, mematuhi persyaratan yang ditetapkan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kami juga siap memberikan konsultasi terkait regulasi keimigrasian kepada WNA yang berinvestasi atau bekerja di Anambas, mendukung iklim investasi yang kondusif.
Tugas dan Fungsi Pengawasan
Selain pelayanan, fungsi pengawasan dan penegakan hukum merupakan pilar utama kami. Kepulauan Anambas yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menjadikan pengawasan orang asing sebagai tugas krusial. Kami secara rutin melakukan patroli di wilayah perairan dan daratan untuk mencegah serta menindak berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penyalahgunaan visa, dan masuknya warga negara asing secara ilegal.
Kami aktif bekerja sama dengan instansi terkait lainnya, seperti TNI, Polri, Bea Cukai, dan Pemerintah Daerah, dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Sinergi ini memastikan pengawasan yang komprehensif dan terpadu, demi menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan. Kami juga berupaya mencegah tindak pidana transnasional seperti penyelundupan manusia dan perdagangan orang, menegakkan hukum imigrasi tanpa kompromi.
Komitmen Kami untuk Kepulauan Anambas
Kami bangga menjadi bagian dari Kepulauan Anambas. Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas tidak hanya sekadar instansi pemerintah, tetapi juga mitra pembangunan bagi daerah ini. Kami berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan pariwisata dan investasi yang menjadi tulang punggung ekonomi Anambas, dengan memberikan kemudahan bagi wisatawan dan investor yang datang secara legal. Kami juga aktif dalam sosialisasi aturan keimigrasian kepada masyarakat lokal, guna meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan motto “Melayani dengan Hati, Menjaga Negeri”, kami senantiasa berupaya memberikan pelayanan yang prima, bersih, dan bebas dari korupsi. Kami terus berinovasi melalui digitalisasi layanan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan bagi masyarakat. Kantor Imigrasi Kepulauan Anambas siap menjadi benteng terdepan dalam menjaga kedaulatan Indonesia, sekaligus menjadi pelayan publik yang dapat diandalkan bagi seluruh lapisan masyarakat di Kepulauan Anambas.